Pangongangan, Minggu 29/ 03 / 2020
Setiap kelurahan memiliki ketentuan masing – masing baik dalam hal pemerintahan maupun non pemerintahan. Seperti yang terlihat di Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun menetapkan standart pelayanan publik yang mana standart pelayanan ini dapat digunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh pegawai/petugas Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo.
Keputusan standart pelayanan ini dimulai sejak ditetapkan pada bulan Februari. Standart pelayanan ini dibentuk atas dasar hukum yang ada. 30 Standart Pelayanan Publik diKelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo yang meliputi:
- Pelayanan Surat Keterangan ( Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir )
- Pelayanan Surat Keterangan Bepergian
- Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris
- Pelayanan Konsultasi Waris, Pertanahan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Pelayanan Surat Permohonan Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT/RW, lembaga masyarat lainnya
- Pelayanan Permintaan Data Terkait Pemerintahan Kelurahan
- Pelayanan Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah)
- Pelayanan Surat Permohonan Nikah
- Pelayanan Surat Keterangan ( Permohonan Cerai )
- Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu
- Pelayanan Permintaan Usulan Data Penerima Bantuan Sosial ( Lansia Non Potensial / ngebrok )
- Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah
- Pelayanan Penerimaan Usulan Musrenbang
- Pelayanan Surat Keterangan ( Pengajuan Nomor Induk Kesenian )
- Pelayanan Surat Keterangan ( Kredit/Pinjam Uang diBank atau Lembaga Keuangan yang lain)
- Pelayanan Surat Keterangan ( Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan / IMB )
- Pelayanan Surat Keterangan ( Persyaratan Pengajuan Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan )
- Pelayanan Surat Keterangan ( Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas )
- Pelayanan Surat Keterangan ( Pengajuan Ijin Usaha )
- Pelayanan Surat Keterangan ( Pengajuan Ijin Keramaian )
- Pelayanan Surat Keterangan ( Pengajuan Ijin Penutupan Jalan )
- Pelayanan Surat Keterangan ( Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian )
- Pelayanan Pengaduan Masyarakat
- Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pada Masyarakat
- Pelayanan Legalisasi Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI
- Pelayanan Legalisasi Relaas
- Pelayanan Legalisasi Model C Pensiunan
- Pelayanan Surat Keterangan ( Persyaratan Tambahan Tunjanagan Anak )
- Pelayanan Surat Keterangan ( Tempat Tinggal )
- Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha
Tujuan ditetapkan standart pelayanan publik yaitu mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik agar terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan ketaatan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. ( ROSE )