ANGGARAN DASAR KIM PANDAN ARUM
Anggaran Dasar
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
1) Perkumpulan ini bernama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PANDAN ARUM
2) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) berkedudukan di Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun
3) Wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) meliputi Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PANDAN ARUM berazas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan:
- Sebagai wahana informasi masyarakat Kelurahan.
- Berperan sebagai unit pelayanan informasi dan sosial yang menggerakkan dan menghimpun imbal balik informasi dari para anggota dan sumber lain guna menciptakan wawasan bersama, untuk tujuan kesejahteraan anggota masyarakat.
- Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
- Mengembangkan jiwa dan semangat yang tulus untuk bekerja sama saling tolong menolong dalam upaya memperbaiki taraf hidup para anggota dan keluarganya.
- Ikut serta berperan aktif dalam memberikan sumber informasi dari program-program pemerintah kepada masyarakat.
BAB III
LINGKUP KEGIATAN
Pasal 3
Kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PANDAN ARUM sebagai berikut:
- Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari tabungan para anggota dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Memberikan pelayanan informasi dan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan-tujuan produktif dan kesejahteraan, dengan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.
- Mengusahakan program pendidikan secara teratur dan terus menerus bagi para anggota, untuk meningkatkan pengetahuan/ketrampilan anggota dalam pengelolaan usaha dan kesejahteraan para anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) khususnya serta masyarakat luas pada umumnya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1) Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan tergabung dalam Kelompok KIM PANDAN ARUM (profesinya Pegawai Swasta,PNS, Pedagang, dll ) yang bertempat tinggal di kelurahan , serta tidak sedang terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh undang-undang.
2) Setiap anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib:
3) Mematuhi AD dan ART yang telah disepakati.
4) Mematuhi dan menerima AD/ART.
5) Berperan aktif dalam kegiatan KIM.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat menerima anggota baru dari suatu kelompok tani dengan syarat-syarat khusus yang diatur kebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Pola Kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
1) Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan tugas.
2) Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Pola Kebijakan Pengurus.
BAB V
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 5
Kepengurusan KIM PANDAN ARUM terdiri dari:
- Pelindung.
- Pendamping/Pembina.
- Pengurus.
- Akses informasi.
- Anggota/Masyarakat.
BAB VI
Rapat Anggota
Pasal 6
1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2) Rapat Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan untuk menetapkan:
3) Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan AD/ART
4) Pemilih, pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
5) Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta pengesahan laporan keuangan.
6) Rapat Anggota dihadiri oleh seluruh anggota dan dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam dalam setahun.
Pasal 7
1) Rapat Anggota dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
2) Apabila ketentuan rapat pada ayat (1) diatas tidak tercapai maka Rapat Anggota ditunda paling lama 7 (tujuh) hari untuk rapat kedua.
Pasal 8
1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2) Dalam hal tidak tercapainya mufakat maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 9
1) Untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), serta mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada anggota, maka dibentuk pengurus.
2) Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dipilih dan oleh anggota, melalui Rapat Anggota.
3) Yang dapat dipilih menjadi pengurus anggota mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
4) Memiliki sifat jujur, mempunyai nama baik dilingkungan masyarakat.
5) Mempunyai waktu, kemauan dan kemampuan untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Pasal 10
1) Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun, seseorang dapat dipilih menjadi anggota pengurus.
2) Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Anggota memilih dan mengangkat penggantinya.
3) Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, terdiri ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.
4) 7 orang yang terpilih sebagai pengurus bermusyawarah untuk menentukan sendiri kedudukan dan pembagian tugas diantara mereka.
5) Sebelum memangku jabatannya, pengurus yang terpilih mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
Pasal 11
Pengurus berkewajiban dan bertugas untuk:
1) Mengelola organisasi dan usaha Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan sebaik-baiknya.
2) Melakukan upaya dan kegiatan pelayanan bagi kemajuan para anggota.
3) Mewakili Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk kegiatan ke luar.
4) Pengurus wajib mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Rapat Anggota.
5) Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
Pasal 12
1) Pengurus tidak menerima gaji, kecuali ada usulan dalam Rapat Anggota.
2) Kegiatan pengurus dibiayai dengan kemampuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
BAB VIII
MODAL KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 13
Modal Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PANDAN ARUM, terdiri dari:
1) Modal sendiri.
2) Swadaya.
3) Modal sendiri/swadaya berasal dari bantuan/sumbangan hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
1) Perubahan terhadap Anggaran Dasar dapat dibicarakan dalam Rapat Anggota atau usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 6 (enam) orang anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang mempunyai hak suara.
2) Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam Rapat Anggota.
3) Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengurus segera membuat berita acara atau catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perubahan.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Apabila ada keputusan-keputusan yang disepakati oleh Rapat Anggota dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukkan sebagai pasal-pasal atau ayat baru pada BAB X aturan tambahan ini, yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
1) Ketentuan-ketentuan yang ada Anggaran Dasar mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagaimana dibuktikan oleh Dokumen berita Acara Keputusan Rapat Anggota. Daftar hadir peserta rapat terlampir.
2) Hal-hal mengenai tata laksana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3) Ditetapkan di Madiun pada tanggal 20 Januari 2020 Atas nama seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PANDAN ARUM
KETUA
M.Yulihan Firdaus |
SEKRETARIS
Rr. RATIH KUSUMANINGTYAS |