Anggaran Rumah Tangga KIM Pandan Arum

Spread the love

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pandan Arum Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun Jawa Timur

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

1.      Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila yang bersangkutan adalah warga kelurahan Winongo yang berasal dari anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diwilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan memenuhi syarat serta mentaati kewajiban-kewajiban

2.      Kewajiban – kewajiban yang dimaksud pada butur(1) aktif dalam kegiatan informasi masyaraat memenuhi AD dan ART yang disepakati

3.      Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib aktif mengikuti kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) bak kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan

4.      Penerimaan aggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang diisi pengurus dan dinilai persyaratannya. Diterima tidaknya menjadi anggota baru tergantung hasil penilaian pengurus

5.      Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat diberhentikan sebagai anggota apabila yang bersngkutan tidak memenuhi kewajiban pada  butir (20 dan (3) menimal 1 (satu) tahun

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2

1.      Setiap anggota mempunyai hal suara dan berhak untuk bicara dan meyampaikan usul didalam maupun diluar rapat Anggota

2.      Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus

3.      Setiap anggota mempunyai hak dan memeriksa pembukuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) setiap atau saat rapat Anggota

Pasal 3

1.      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pandan Arum

2.      Setiap Anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga, keputusan-keputusan rapat serta peraturan lain

BAB III

WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS

Pasal 4

1.      Pengurus berwewenang menetapkan Pola Kebijakan Umum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), meliputi

a.      Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota

b.      Kebijakan mengenai kegiatan pogram pendidikan dan promosi

c.       Kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Raapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus

2.      Pengurus berwewenang menetapkan Pola Kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) meliputi :

a.      Program pendidikan

      i.      Pendidikan bagi calon anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

     ii.      Pendidikan bagi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

    iii.      Pendidikan bagi calon pengurus  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

    iv.      Pendidikan bagi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

b.      Program promosi

BAB IV

JABATAN DAN URAIAN TUGAS

Pasal 5

Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut :

1.      KETUA menjalankan tugas tugas :

a.      Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus

b.      Menandatangani surat-menyuart dan surat-surat berharga

c.       Mewakili kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kedalam dan keluar

d.      Memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manejemen

2.      SEKRETARIS

a.      Melaksanakan administrasi kesekretariatan

b.      Melaksanakan inventarisasi anggota pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

c.       Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi

d.      Menyusun dan membacakan notulen rapat

e.      Menyusun laporan pertanggungjawaban kesekretariatan

3.      BENDAHARA

a.      Membuat administrasi keuangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

4.      BAGIAN DESEMINASI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

a.      Memberikan informasi kepada masyarakat tentang program Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

b.      Memberdayakan masyarakat dalam kegiatan sisial kemasyarakatan

c.       Menembangkan kegiatan ekonomi, potensi ekonomi dan wawasan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

d.      Mengakses atau mencari informasi untuk mengembangkan kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

BAB V

PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)

Pasal 6

1.      Pertemuan pengurus bersama perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan rutin 3 (tiga) kali setahun sesuai kespakatan bersama

2.      Pertemuan pengurus bersama anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun

3.      Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi-materi yang meingkatkan kemampuan manajemen pengurus dam anggota

4.      Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama

BAB VI

SANKSI

Pasal 7

1.      Seluruh anggota dan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

2.      Anggota pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dengan sengaja melanggar atau tidak taat pada peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan sanksi

3.      Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

Anggaran Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh Rapat anggota yang diadakan pada 6 Januari 2018 di Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

KETUA, SEKREARIS,               


M.Yulihan Firdaus Rr. RATIH KUSUMANINGTYAS