Pangongangan,- Badan Penaggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) merupakan suatu Lembaga pemerintah yang bertugas untuk melaksanakan penanggulangan bencana di daerah. Sedangkan ular merupakan hewan jenis reptil termasuk dalam binatang buas yang tidak mempunyai kaki dan memiliki tubuh yang Panjang dan keberadaannya tersebar luas diseluruh dunia kehidupannya dapat ditemui dimana – mana dari dataran tinggi, didalam air, juga sekitar sungai. Seperti yang terjadi pada Rabu ( 8/6 ) bertempat di Jalan Ahmad Yani Gang Trubus Kelurahan Pangongangan para warga setempat dibuat resah oleh keberadaan seekor ular piton dewasa yang menganggu kenyamanan warga.
Dengan adanya kejadian tersebut maka seorang warga melaporkan keberadaan seekor ular dewasa kepada BPBD Kota Madiun. Berkat kesigapan para petugas BPBD yang telah terlatih, ular tersebut berhasil ditangkap tepat pada pukul 07.30 Wib serta diamankan oleh petugas terkait. Dengan adanya peristiwa tersebut maka tujuan keberadaan BPBD dapat dirasakan oleh masyarakat luas diataranya adalah menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana baik secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dalam memberikan perlindungan terhadap mesyarakat dari ancaman, resiko maupun dari dampak bencana.(Rose)