Pangongangan,- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Maka dengan adanya hal tersebut Pemerintah Kota Madiun mengadakan lomba pelayanan masyarakat di tingkat Kelurahan.
Seperti yang terlihat pada Selasa ( 30/11) mulai pukul 11.00 Wib hingga selesai bertempat di kantor Kelurahan Pangongangan yang beralamat di Jalan Pandan nomor dua Kota Madiun diadakan Visitasi Evaluasi Ketatalaksanaan Tahun 2021 hal tersebut dikarenakan Pangongangan satu-satunya Kelurahan yang masuk nominasi 6 besar. Visitasi tersebut dihadiri oleh tim visitasi dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, Inspektorat, BKPSDM Kota Madiun dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun.
Tujuan diadakannya lomba tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan evaluasi tersebut berjalan dengan lancar dan menerapkan protokol kesehatan. (Rose)