Pangongangan, Rabu 16/09/2020
Rehap Rumah Tidah Tidak Layak Huni ( RTLH ) merupakan salah satu program rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemukiman (Dinasperkim) Kota Madiun yang sasarannya adalah masyarakat yang memiliki tempat tinggal yang belum layak untuk dihuni dan biasanya tersebar di setiap Kelurahan di Kota Madiun.
Pada tahun ini Dinasperkim kembali melaksanakan program yang menjadi agenda rutin setiap tahun. Di Kelurahan Pangongangan pada tahun ini terdapat empat sasaran penerima bantuan tersebut dari keempat penerima bantuan yang ada terdapat satu sasaran yang menolak untuk menerima, jadi total jumlah keseluruhan penerima adalah tiga orang penerima.
Seperti yang terlihat pada pagi ini rumah atas nama Tarno yang beralamat di jalan Anjasmoro Gang Bebahu nomor 14 RT. 14 RW.005 Kelurahan Pangongangan mulai dilakukan pembongkaran dan dilanjutkan dengan pembangunan yang kemudian akan berlanjut ke rumah penerima bantuan berikutnya yaitu Suhardi yang beralamat di Jalan Merapi Gang Lodayan Nomor 36 RT. 20 RW. 007 dan Edy Suharto yang beralamat di Jalan Anjasmoro Gang Bebahu Nomor 3B RT.13 RW. 005 Kelurahan Pangongangan.(Rose)