Spread the love

Pangongangan,-

Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak yang ditanggung secara pribadi atau badan mendapatkan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Pajak ini di bayarkan setiap tahun sekali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan adanya jatuh tempo atau masa dengan jumlah kisaran biaya sesuai dengan ukuran tanah dan bangunan yang dijadikan patokannya.

Seperti yang terlihat pada Selasa (2/3 ) di Kantor Kelurahan Pangongangan terdapat beberapa warga nampak melakukan transaksi pembayaran PBB di tempat pelayanan, pembayaran yang menjadi kegiatan rutin setiap tahun ini selalu menjadikan perhatian masyarakat atau sering disebut dengan kewajiban setiap warga negara negara yang patuh dan taat pajak.

Pelayanan ini dilakukan oleh perangkat kelurahan yang telah di tetapkan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing di setiap RT yang berada di lingkungan Kelurahan Pangongangan. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sering dilakukan mulai bulan Februari hingga bulan september di setiap tahunnya. ( Rose )   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *